KUHDPasal 674Bab IXversi 1847
Pasal 674 Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hal dan setelah jangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya. Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.