KUHDPasal 673Bab IXversi 1847
Pasal 673 Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan abandonemen, tertanggung wajib memberitahukan berita yang diterimanya kepada penanggung dalam 5 hari setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.