KUHDPasal 671Bab IXversi 1847
Pasal 671 Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari hari menurut tempat terjadinya malapetaka itu, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.