KUHDPasal 670Bab IXversi 1847
Pasal 670 Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang lain, abandonemen kepada penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan setelah waktu yang ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.