KUHDPasal 67Bab IVversi 1847
Pasal 67 Para makelar diwajibkan untuk memberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini menghendaki, petikan- petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. Hakim dapat memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut penjelasan tentang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.