KUHDPasal 669Bab IXversi 1847
Pasal 669 Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal yang telah dinyatakan tak dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung dapat mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan dengannya dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari hari menurut tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.