KUHDPasal 668Bab IXversi 1847
Pasal 668 Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen dapat dilakukan, bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan tidak diberikan atau dibebaskan kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal yang lain, terhitung dari hari menurut tempat penggiringan atau penahanan itu terjadi dan dari hari tertanggung mendapat berita mengenai hal itu. Bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan dinyatakan dirampas, maka segera dapat dilakukan abandonemen. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.