KUHDPasal 666Bab IXversi 1847
Pasal 666 Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/ 4 jumlah yang dipertanggungkan, atau melampaui itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.