KUHDPasal 664Bab IXversi 1847
Pasal 664 Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas, dapat diperbaiki dan berlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, dan biaya perbaikan tidak melampaui 3/ 4 dari nilai yang diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.