KUHDPasal 663Bab IXversi 1847
Pasal 663 Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; musnah atau hancur karena bencana laut; digiring atau ditahan oleh negara asing; ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.