KUHDPasal 661Bab IXversi 1847
Pasal 661 Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain yang akan timbul, dipersyaratkan kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan premi tidak dinyatakan dalam polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan persyaratan yang dibuat dalam polisnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.