KUHDPasal 657Bab IXversi 1847
Pasal 657 Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak tertentu, yaitu bila dalam polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang yang dipertanggungkan, tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali, bila penggiringan atau penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan dalam polis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.