KUHDPasal 656Bab IXversi 1847
Pasal 656 Tertanggung, yang harus berdaya upaya menyelamatkan dan menuntut kembali dan yang untuk itu telah memberi amanat kepada teman biasa dalam usahanya, atau kepada badan atau orang lain yang terkenal mempunyai nama baik, tidak bertanggung jawab terhadap pemegang amanat, akan tetapi wajib melepaskan tuntutan terhadapnya kepada penanggung.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.