KUHDPasal 655Bab IXversi 1847
Pasal 655 Selama tertanggung tidak berhak untuk melepaskan kepada penanggung haknya atas barang yang dipertanggungkan, dan karena itu tidak sungguh-sungguh melepaskannya, bila kapal karam, kandas, digiring, atau ditahan, ia wajib melakukan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau membebaskannya. Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus dari penanggung, bahkan ia berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau penuntutan kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.