KUHDPasal 653Bab IXversi 1847
Pasal 653 Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, dan berhak alas premi, bila tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh daripada yang disebut dalam polis. Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila perjalanan diperpendek. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.