KUHDPasal 650Bab IXversi 1847
Pasal 650 Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu tertentu seperti dimaksud dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal yang telah mengalami kecelakaan atau karam.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.