KUHDPasal 649Bab IXversi 1847
Pasal 649 Bila sebuah kapal atau barang yang dipertanggungkan dengan persyaratan "bebas dari molest" berlabuh di suatu pelabuhan dan sebelum keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila kapal itu ditahan, maka hal itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya berhenti bagi penanggung.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.