Pasal 648 Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah molest itu, semua kerugian biasa yang menimpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikian yang tanpa diragukan timbul dari molest itu. Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung bertanggung jawab.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.