KUHDPasal 646Bab IXversi 1847
Pasal 646 Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji "bebas dari kerusakan" tak peduli apakah ditambahkan perkataan "apabila barang-barang tiba dengan selamat" ataupun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba di tempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.