KUHDPasal 645Bab IXversi 1847
Pasal 645 Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing, maka, dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu avarij yang kurang daripada tiga prosen.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.