KUHDPasal 642Bab IXversi 1847
Pasal 642 Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.