KUHDPasal 641Bab IXversi 1847
Pasal 641 Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nakhoda, maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena diubahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang- wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.