KUHDPasal 640Bab IXversi 1847
Pasal 640 Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya. Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satu- satunya pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.