Pasal 636 Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung. Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut sesuatu ganti-ganti yang manapun juga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.