Pasal 635 Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam kedua- duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.