KUHDPasal 632Bab IXversi 1847
Pasal 632 Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.