KUHDPasal 629Bab IXversi 1847
Pasal 629 Bila nakhoda atau tertanggung atas barang-barang terhalang oleh alasan-alasan yang sah untuk membongkar muatan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 627, tanpa bersalah karena kelambatan, maka bahaya bagi penanggung tetap berlangsung sampai barang-barang dibongkar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.