KUHDPasal 628Bab IXversi 1847
Pasal 628 Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan barang dagangan, bahaya berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa memasuki pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan, sampai Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI perjalanan dihentikan secara sah, atau diberi perintah oleh tertanggung untuk tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan sama sekali telah diakhiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.