KUHDPasal 626Bab IXversi 1847
Pasal 626 Pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan pergi dan pulang, atau untuk lebih dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung berlangsung terus-menerus, sampai dengan hari kedua puluh satu setelah perjalanan terakhir diselesaikan, atau kurang beberapa hari sampai barang-barang dagangan muatan terakhir dibongkar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.