KUHDPasal 625Bab IXversi 1847
Pasal 625 Pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang lain, bahaya bagi penanggung berakhir 21 hari setelah kapal yang dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang- barang dagangan atau muatan terakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.