KUHDPasal 624Bab IXversi 1847
Pasal 624 Pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban pemberatnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.