KUHDPasal 623Bab IXversi 1847
Pasal 623 Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan carter-partai atau konosemen- konosemennya. Bila tidak ada carter-partai atau konosemen, atau bila mengenai barang-barang pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya angkutan dibuatkan anggaran oleh para ahli. Bagian 3 Permulaan Dan Akhir Bahaya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.