KUHDPasal 620Bab IXversi 1847
Pasal 620 Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan kembali dari Suatu negara, yang perdagangannya hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar, maka anggaran barang-barang yang dipertanggungkan dihitung atas dasar berapa yang telah dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan, dengan ditambahkan biaya-biaya pengangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.