KUHDPasal 618Bab IXversi 1847
Pasal 618 pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu, yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan dan yang kebebasannya dipertanggungkan. Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya. Bagian 2 Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.