KUHDPasal 617Bab IXversi 1847
Pasal 617 Bila kapal karam atau kandas, maka karena kecelakaan itu pertanggungannya dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh nakhoda Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya dibayar bila kapal itu tiba dengan selamat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.