KUHDPasal 616Bab IXversi 1847
Pasal 616 Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk jumlah sepenuhnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.