Pasal 615 pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan harus dibuatkan rencana perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan tersendiri atas barang- barang mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada, maka pertanggungannya batal. Bila nilai barang yang dipertanggungkan dinyatakan secara umum, dengan ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai barang dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku untuk nilai barang yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan dikembalikan kepada perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat dibuktikan, dihitung menurut ukuran yang disebut dalam pasal 621 dan pasal 622.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.