KUHDPasal 614Bab IXversi 1847
Pasal 614 Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain tidak mengikat, bila yang dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan, sepanjang karena itu pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lainnya hapus seluruhnya atau sebagian. Akan tetapi bila biaya angkutan menurut perjanjian yang diadakan sebelum keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu maka pertanggungan mengenai hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau kerugian, maka pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.