KUHDPasal 613Bab IXversi 1847
Pasal 613 Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam polisnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.