KUHDPasal 612Bab IXversi 1847
Pasal 612 Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk nilai sepenuhnya pada waktu dan di tempat pengiriman, dengan semua biayanya sampai di kapal, termasuk di situ premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut untuk memberikan rencana perkiraan tiap barang tersendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.