KUHDPasal 604Bab IXversi 1847
Pasal 604 Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.