KUHDPasal 602Bab IXversi 1847
Pasal 602 Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat diadakan untuk nilai sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya, dan semua biayanya sampai ke laut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.