KUHDPasal 60Bab IVversi 1847
Pasal 60 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Dari perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang- barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs. Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.