Pasal 597 Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau pemegang amanat tentang adanya kerugian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.