KUHDPasal 596Bab IXversi 1847
Pasal 596 Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari apakah barang-barang yang dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh menyuruh untuk mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama umum: "barang-barang ". Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata uang, batangan emas dan perak, permata, mutiara atau perhiasan- perhiasan, dan keperluan-keperluan perang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.