KUHDPasal 594Bab IXversi 1847
Pasal 594 Pertanggungan dapat diadakan: pada keseluruhan atau sebagian barang, bersama-sama atau sendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan kapal; untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu dari kedua itu; untuk seluruh perjalanan, atau untuk waktu tertentu; untuk semua bahaya laut; untuk berita baik dan buruk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.