Pasal 593 Pertanggungan laut berpokok khusus pada: badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain; alat-alat perlengkapan dan tali-temali; alat-alat perlengkapan perang; bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut; barang-barang muatannya; keuntungan yang diharapkan; biaya angkutan yang akan diperoleh; bahaya perbudakan. pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.