Pasal 592 Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal 256, polis harus menyatakan: 1. nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan macamnya, dan pada pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat dari kayu cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang keadaan itu; 2. tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat; 3. pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau harus berangkat; 4. pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat atau membongkar; 5. pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal; 6. tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi beban penanggung; 7. nilai kapal yang dipertanggungkan. Semua dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam bab usaha. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.