KUHDPasal 59Bab IVversi 1847
Pasal 59 Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan. Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.