KUHDPasal 568jBab VIIversi 1847
Pasal 568j Dalam penentuan upah penolongan, maka yang mempunyai wewenang yang sama adalah: hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari satu orang, di tempat tinggal salah seorang dari mereka; hakim, yang di dalam daerah hukumnya telah diberikan pertolongan atau telah diantarkan orang-orang atau- barang-barang yang diselamatkan; hakim, yang di dalam daerah hukumnya untuk penuntutan upah penolongan telah dilakukan penyitaan. Alinea kedua pasal 543 berlaku dalam hal usaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.